![]() |
| biar gak kena copyright, foto diambil dari chatGPT |
![]() |
| kalau gini konsep FG nya, aman dong pastinya :)) |
Menulis cerita indah dalam blog saja aku mampu, apalagi cerita indah dalam hidupmu.. *benerin peci*
![]() |
| biar gak kena copyright, foto diambil dari chatGPT |
![]() |
| kalau gini konsep FG nya, aman dong pastinya :)) |
Gw gak tahu harus mulai darimana, tetapi gw mau cerita tentang hal ini. Tentang dimana lo bisa membantu, tapi di saat yang sama lo juga butuh hal tersebut.
Saat ini "wabah" PHK menjadi sebuah trend, di saat yang sama gw berharap wabah itu tidak terjadi sama gw, temen-temen, saudara atau kalian semua. Tapi hal itu kadang tidak bisa kita hindari. Sebuah perusahaan menyatakan melakukan lay off besar-besaraan. Perusahaan yang dulu gw pernah menjadi bagiannya dan gw rasa, semua orang memimpikan ingin bekerja di perusahaan tersebut.
Beruntungnya, gw sudah resign dari perusahaan tersebut dan saat ini pun sudah bekerja. Tetapi, selalu ada tawaran yang masuk ke gw melalui sebuah aplikasi pencari kerja. Di sinilah gw bimbang.. Apakah gw ambil atau gw tawarkan ke orang lain? Sedangkan di satu sisi, gw tertarik karena perusahaan yang ditawarkan bisa dibilang bonafid, sudah settle and establishhed.
Perusahaan tempat gw bekerja sekarang pun juga sudah established, tapi gw merasa seperti ada yang kurang (hah! dasar gw! manusia selalu melihat kurang terus.. bukannya bersyukur. hahaha).
Gw menjawab tawaran tersebut dengan menolak tetapi merekomendasikan seseorang teman sesuai dengan kebutuhan perusahaan tersebut. Kebetulan seseorang teman ini sedang mencari pekerjaan.
Gayung bersambut, proses interview hingga akhir dijalani dan teman gw itu pun resmi diterima. Ada rasa bangga dalam diri gw karena berhasil merekomendasikan orang.
Sesuai dengan hadits Nabi, "barang siapa yang memudahkan urusan orang lain. Maka Allah SWT akan memudahkan urusannya".
Pada dasarnya dalam Al Quran juga disebutkan dalam QS. Al Baqarah (185): "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran.."
![]() |
| Info Pembayaran |
![]() |
| tampilkan info pajak |
![]() |
| kirim formulir baru Setelah kalian memilih kirim formulir baru, nanti akan muncul terkait informasi pajak yang kalian harus isi datanya. Biar memudahkan kalian, ini gw buatkan setiap langkah dan tampilannya seperti apa. Supaya kalian tidak kena potong pajak 30%. kalian harus memilih formulir pajak yang jenisnya W-8BEN , karena formulir ini untuk individu yang non warga Amerika Serikat kemudian kalian melengkapi dengan nama dan untuk DBA bisa dikosongkan saja. Jangan lupa untuk kolom negara/wilayah kewarganegaraan juga harus dilengkapi buat kalian yang punya NPWP, kalian bisa mengisikan di kolom TIN Asing dengan NPWP. Jika tidak punya NPWP, bagian TIN Asing, dikosongkan saja dan klik berikutnya. kolom ini dilengkapi dengan alamat tinggal kalian ya teman-teman dan nanti dibagian bawah untuk mencentang alamat surat sama dengan alamat tinggal tetap, biar kalian tidak perlu mengulang mengisi data alamat tempat tinggal. Perjanjian PAJAK di perjanjian pajak, kalian harus memilih YA dan jangan lupa untuk memilih negara Indonesia. ada tiga kotak itu harus dipilih, agar kalian bisa mendapatkan potongan pajak adsense yang minimal yaitu 10% Royalti hak Cipta pilih Pasal 13 ayat 2 dengan tarif potongan pajak 10% Layanan Pendapatan Bisnis, dipilih pasal 8 ayat 1 dan pajak 0%, Royalti Film dan TV, dipilih pasal 13 ayat 2 dan pajak 10%. Jangan lupa untuk mencentang kotak dibawahnya juga ya. setelah di klik berikutnya nanti kalian bisa lihat hasilnya dan nilai pajaknya adalah 10% dan 0%, Jika ini sudah sesuai, maka kalian bisa lanjutkan untuk memilih TIDAK untuk pertanyaan aktivitas dan layanan yang diajukan di AS. masuk ke poin pelaporan pajak, di bagian ini kalian pilih Pengiriman Secara Elektronik dan tentunya jangan lupa untuk mencentang kotak saya menyetujui perjanjian poin 6 hanya pratinjau dokumen dari data-data yang kalian sudah isi poin 7 adalah konfirmasi dan menyetujui dengan peraturan yang sudah ditetapkan, di bagian ini, untuk tahun bisa tulis sesuai dengan tahun dan tanggal kalian update pajak adsense. jika kalian adalah pemilik manfaat dari pajak, silahkan pilih YA. Jika kalian bukan pemilik manfaat dari pajak, pilih TIDAK yang nantinya akan diminta untuk mengupload data pendukung seperti KTP atau paspor ini tampilan jika kalian pilih TIDAK Setelah kalian kirim semua data yang sudah kalian isi, kalian tinggal menunggu konfirmasi dari pihak google adsense. Biasanya tidak butuh waktu lama untuk mendapatkan persetujuan, karena kalian hanya mengupdate data pajak saja. Semoga bermanfaat untuk tutorial mudah mengisi pajak google adsense 2024 ini ya..!! |
![]() |
| EKG ini yang bikin panik |
![]() |
| hasil USG |